PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 70
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komputer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 huruf c, merupakan unit pelaksana teknis di bidang pengelolaan teknologi informasi dan komputer. (2) Unit Pelaksana Teknis Pusat Teknologi Informasi dan Komputer dalam pelaksanaan tugas sehari-hari dikoordinasikan oleh Wakil Rektor II.
