PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 69
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana dan program, pemberian layanan kebahasaan serta urusan persuratan, kearsipan, dan kerumahtanggaan Unit Pelaksana Teknis Pusat Bahasa. (2) Subbagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis Pusat Bahasa.
