PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, barang milik negara, kepegawaian, hukum, ketatalaksanaan, dan hubungan masyarakat.
