PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2012 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Biro Umum, Perencanaan, dan Keuangan terdiri atas: a. Bagian Umum; b. Bagian Perencanaan dan Keuangan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
