PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 119 Tahun 2014 tentang PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN JARAK JAUH JENJANG...
Pasal 17
BAB 11 — PESERTA DIDIK
(1) Peserta didik yang mengikuti PJJ diprioritaskan untuk usia sekolah. (2) Setiap peserta didik harus terdaftar sebagai peserta didik yang dibuktikan dengan memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
