PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Pasal 3
(1) Sistem akuntansi UNS terdiri atas: a. sistem akuntansi keuangan; b. sistem akuntansi biaya; dan c. sistem akuntansi aset tetap. (2) Sistem akuntansi UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
