Peraturan Menteri Nomor 117 Tahun 2014 tentang SISTEM AKUNTANSI UNIVERSITAS SEBELAS MARET
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Universitas Sebelas Maret yang selanjutnya disebut UNS adalah perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum.
- Sistem akuntansi UNS adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran, pelaporan posisi keuangan, dan aktivitas keuangan yang dilaksanakan oleh UNS.
Pasal 2
Sistem akuntansi UNS merupakan acuan pengelolaan keuangan pada UNS.
Pasal 3
(1) Sistem akuntansi UNS terdiri atas: a. sistem akuntansi keuangan; b. sistem akuntansi biaya; dan c. sistem akuntansi aset tetap. (2) Sistem akuntansi UNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 4
Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Oktober 2014 MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA, MOHAMMAD NUH Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
