Pasal 35
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMIMPIN UMRAH, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Dekan adalah: a. mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai calon dekan; b. menyerahkan kelengkapan persyaratan administrasi kepada panitia pemilihan; c. menyampaikan visi dan program kerja arah pengembangan fakultas 4 (empat) tahun ke depan dalam bidang tridharma perguruan tinggi, manajemen, sarana, dan prasarana dalam rapat terbuka senat fakultas; d. menyatakan secara tertulis selama menjalankan tugas tambahan sebagai Dekan tidak sedang menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan struktural di dalam atau luar UMRAH; e. tidak pernah mendapat sanksi atas pelanggaran kode etik dosen; f. bersedia menyampaikan visi dan misi serta program kerja fakultas; dan g. tidak sedang mengikuti tugas belajar atau izin belajar.
