PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Pasal 34
BAB 5 — TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMIMPIN UMRAH, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
