PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU
Pasal 63
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Akademik mempunyai tugas melakukan urusan penyusunan rencana, program, anggaran, pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat serta pengelolaan data, evaluasi, dan pelaporan fakultas. (2) Subbagian Kemahasiswaan dan Alumni mempunyai tugas melakukan administrasi kemahasiswaan dan alumni. (3) Subbagian Keuangan dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan urusan keuangan dan kepegawaian. (4) Subbagian Umum dan Sarana Akademik mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan barang milik negara.
