PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU
Pasal 22
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran mempunyai tugas melakukan layanan pembinaan minat, bakat, dan penalaran mahasiswa, dan administrasi kegiatan kemahasiswaan serta informasi pengembangan kemahasiswaan. (2) Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa mempunyai tugas melakukan urusan administrasi kegiatan mahasiswa, kesejahteraan mahasiswa, dan pengelolaan jurnal kemahasiswaan serta penyusunan dan pengolahan data, dan penyusunan statistik alumni serta fasilitasi alumni.
