PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 114 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS RIAU
Pasal 21
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Kemahasiswaan terdiri atas: a. Subbagian Minat, Bakat, dan Penalaran;dan b. Subbagian Kesejahteraan Mahasiswa.
