PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 858
BAB 15 — KETENTUAN LAIN – LAIN
(1) Kepala Biro Umum, karena sifat tugas dan fungsinya, sekaligus menjadi Kepala Unit LPSE di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai unit LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
