PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 856
BAB 14 — ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal, Kepala Badan, dan Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Pejabat struktural eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Pejabat struktural eselon III ke bawah dapat diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi pelimpahan wewenang oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
