PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 830
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
(1) Pusat Pengembangan Perfilman adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian di bidang pengembangan perfilman dan pengarsipan film INDONESIA. (2) Pusat Pengembangan Perfilman dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
