PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 829
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
(1) Subbidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyusunan dan pengembangan program, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pasca, dan pelaporan
pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional. (2) Subbidang Pelaksanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pelaksanaan, fasilitasi, serta kerja sama pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.
