Pasal 603
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 602, Subdirektorat Warisan Budaya Tak Benda menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penetapan, pengusulan, dan pengelolaan warisan budaya tak benda; b. penyusunan bahan pengelolaan warisan budaya tak benda; c. penyusunan bahan pelindungan hak kekayaan intelektual (HKI) komunal di bidang kebudayaan; d. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penetapan, pengusulan, dan pengelolaan warisan budaya tak benda; e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penetapan, pengusulan, dan pengelolaan warisan budaya tak benda; dan
f. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang penetapan, pengusulan, dan pengelolaan warisan budaya tak benda.
