PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 454
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Evaluasi; b. Subdirektorat Kurikulum; c. Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana; d. Subdirektorat Peserta Didik; dan e. Subbagian Tata Usaha.
