Pasal 453
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 452, Direktorat Pembinaan Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri; c. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri;
e. pemberian pertimbangan izin penyelenggaraan satuan pendidikan di daerah khusus dan daerah tertinggal, satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri, dan satuan pendidikan yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing; f. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri; g. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus dan satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri; i. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola pendidikan khusus dan layanan khusus serta satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri; dan j. pelaksanaan administrasi Direktorat.
