PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 410
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas terdiri atas: a. Subdirektorat Program dan Evaluasi; b. Subdirektorat Kurikulum; c. Subdirektorat Kelembagaan dan Sarana Prasarana;
d. Subdirektorat Peserta Didik; dan e. Subbagian Tata Usaha.
