Pasal 409
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408, Direktorat Pembinaan Sekolah Menengah Atas menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah atas; b. pelaksanaan kebijakan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah atas; c. peningkatan kualitas pendidikan karakter peserta didik sekolah menengah atas; d. fasilitasi sarana dan prasarana serta pendanaan sekolah menengah atas; e. pemberian pertimbangan izin dan kerja sama penyelenggaraan sekolah menengah atas yang diselenggarakan perwakilan negara asing atau lembaga asing; f. fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu sekolah menengah atas; g. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah atas; h. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah atas; i. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kurikulum, peserta didik, sarana dan prasarana, pendanaan, dan tata kelola sekolah menengah atas; dan j. pelaksanaan administrasi Direktorat.
