PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 361
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360, Bagian Hukum, Tata Laksana, dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah; b. penyusunan bahan telaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; c. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal; dan d. pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal.
