Pasal 350
BAB 5 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan dan anggaran di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah; b. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan dan anggaran di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah; c. pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah; d. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama dan pemberdayaan peran serta masyarakat di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah; e. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Direktorat Jenderal; f. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan penelaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; g. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal;
h. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal; i. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang pendidikan dasar dan pendidikan menengah; j. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan k. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal.
