Pasal 297
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296, Subdirektorat Pendidikan Anak dan Remaja menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan anak dan remaja; b. penyusunan bahan peningkatan kualitas pendidikan karakter anak dan remaja; c. penyusunan bahan dan fasilitasi sumber belajar pendidikan anak dan remaja; d. penyusunan bahan fasilitasi pelaksanaan penjaminan mutu di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan anak dan remaja; e. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan anak dan remaja; f. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan anak dan remaja; dan g. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang pendampingan pembelajaran dan sumber belajar pendidikan anak dan remaja.
