PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 296
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL PENDIDIKAN ANAK USIA DINI DAN PENDIDIKAN MASYARAKAT
Subdirektorat Pendidikan Anak dan Remaja mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, peningkatan kualitas pendidikan karakter, fasilitasi sumber belajar, dan fasilitasi penjaminan mutu pendidikan anak dan remaja.
