PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 239
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan, dan Pelindungan terdiri atas: a. Seksi Kesejahteraan, Penghargaan, dan Pelindungan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar; dan b. Seksi Kesejahteraan, Penghargaan, dan Pelindungan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
