Pasal 238
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan, dan Pelindungan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus pada pendidikan
anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah; b. penyusunan bahan kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah; c. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah; dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan tenaga kependidikan pada pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan khusus pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.
