Pasal 216
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Seksi Kesejahteraan, Penghargaan, dan Pelindungan Guru Sekolah Menengah Atas, Pendidikan Khusus Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Khusus Pendidikan Dasar mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada sekolah menengah atas, pendidikan khusus pendidikan anak usia dini, dan pendidikan khusus pendidikan dasar. (2) Seksi Kesejahteraan, Penghargaan, dan Pelindungan Guru Sekolah Menengah Kejuruan dan Pendidikan Khusus Pendidikan Menengah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru pada sekolah menengah kejuruan dan pendidikan khusus pendidikan menengah.
