PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 215
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan, dan Pelindungan terdiri atas: a. Seksi Kesejahteraan, Penghargaan, dan Pelindungan Guru Sekolah Menengah Atas, Pendidikan Khusus Pendidikan Anak Usia Dini, dan Pendidikan Khusus Pendidikan Dasar; dan b. Seksi Kesejahteraan, Penghargaan, dan Pelindungan Guru Sekolah Menengah Kejuruan dan Pendidikan Khusus Pendidikan Menengah.
