Pasal 178
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177, Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kebutuhan menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan pengendalian kebutuhan, dan pemindahan guru pada pendidikan dasar; b. penyusunan bahan pemetaan kebutuhan guru pada pendidikan dasar; c. penyusunan bahan pengendalian formasi guru pada pendidikan dasar; d. penyusunan bahan redistribusi guru pada pendidikan dasar; e. penyusunan bahan pemindahan guru pada pendidikan dasar; f. penyusunan bahan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan dan pengendalian guru pada pendidikan dasar; g. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan pengendalian kebutuhan, dan pemindahan guru pada pendidikan dasar; dan h. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang perencanaan dan pengendalian kebutuhan, dan pemindahan guru pada pendidikan dasar.
