PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 177
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Subdirektorat Perencanaan dan Pengendalian Kebutuhan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, dan supervisi
perencanaan dan pengendalian kebutuhan, dan pemindahan guru pada pendidikan dasar.
