Pasal 168
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Seksi Kesejahteraan, Penghargaan, dan Pelindungan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan guru dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini. (2) Seksi Kesejahteraan, Penghargaan, dan Pelindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Masyarakat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, norma, standar, prosedur, kriteria, bimbingan teknis, supervisi, evaluasi, dan laporan di bidang kesejahteraan, penghargaan, dan pelindungan pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan masyarakat.
