PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 167
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Subdirektorat Kesejahteraan, Penghargaan, dan Pelindungan terdiri atas: a. Seksi Kesejahteraan, Penghargaan, dan Pelindungan Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini; dan b. Seksi Kesejahteraan, Penghargaan, dan Pelindungan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Masyarakat.
