PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 143
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, Bagian Umum dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan ketatausahaan di lingkungan Direktorat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal; c. penyiapan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; dan d. penyiapan bahan koordinasi pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri.
