PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 142
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Bagian Umum dan Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal dan penyiapan bahan koordinasi kerja sama, publikasi, dan hubungan masyarakat di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan serta penyiapan bahan koordinasi pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri.
