Pasal 128
BAB 3 — DIREKTORAT JENDERAL GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, Sekretariat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; b. koordinasi pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan, rencana, program, kegiatan, dan anggaran di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; c. pengelolaan data dan informasi di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; d. koordinasi dan pelaksanaan kerja sama di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; e. koordinasi pembinaan guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan INDONESIA di luar negeri; f. koordinasi pengelolaan dan laporan keuangan Direktorat Jenderal; g. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan penelaahan dan fasilitasi advokasi hukum di lingkungan Direktorat Jenderal; h. pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana di lingkungan Direktorat Jenderal; i. pengelolaan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal; j. koordinasi dan penyusunan bahan publikasi dan hubungan masyarakat di bidang guru, pendidik lainnya, dan tenaga kependidikan; k. pengelolaan barang milik negara di lingkungan Direktorat Jenderal; dan l. pelaksanaan urusan ketatausahaan dan kerumahtanggaan di lingkungan Direktorat Jenderal.
