Pasal 105
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan keuangan; b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan keprotokolan; c. pelaksanaan urusan persuratan dan kearsipan di lingkungan Sekretariat Jenderal; d. pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan persuratan dan kearsipan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. pelaksanaan pendayagunaan dan penghapusan barang milik negara di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; f. penyusunan bahan pembinaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; g. pelaksanaan dan fasilitasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; dan h. pelaksanaan urusan kerumahtanggaan di lingkungan Sekretariat Jenderal.
