PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan...
Pasal 101
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Layanan Terpadu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan koordinasi pemberian layanan terpadu di bidang pendidikan dan kebudayaan; b. pemberian layanan terpadu di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan c. evaluasi dan laporan pelaksanaan pemberian layanan terpadu di bidang pendidikan dan kebudayaan.
