PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 864
BAB 15 — KETENTUAN LAIN – LAIN
(1) Biro Umum, sesuai dengan sifat tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dan Pasal 105, melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Kepala Biro Umum, karena sifat tugas dan fungsinya, sekaligus menjadi Kepala Unit LPSE di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai unit LPSE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
