PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 863
BAB 15 — KETENTUAN LAIN – LAIN
(1) Biro Umum, sesuai dengan sifat tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dan Pasal 105, melaksanakan tugas dan fungsi Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2) Kepala Biro Umum, karena sifat tugas dan fungsinya, sekaligus menjadi Kepala Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Layanan Pengadaan Barang/JasaPemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Menteri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
