Pasal 840
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
(1) Subbagian Perencanaan dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana, program, kegiatan, anggaran, dan penyusunan laporan Pusat. (2) Subbagian Tata Laksana dan Kepegawaian mempunyai tugas melakukan analisis dan penyempurnaan organisasi, analisis jabatan dan beban kerja, penyusunan sistem dan prosedur kerja, penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan, kajian dan fasilitasi bantuan hukum, perencanaan, pengadaan, mutasi, pengembangan, dan pemberhentian pegawai, serta urusan kerja sama, dan hubungan masyarakat. (3) Subbagian Keuangan dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penerimaan, penyimpanan, pembayaran, dan pertanggungjawaban keuangan serta urusan persuratan, kearsipan, barang milik negara, ketertiban, keamanan, kebersihan, keindahan, pemelihaaan sarana dan prasarana, pengaturan sarana, prasarana, dan kendaraan dinas di lingkungan Pusat.
