PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 833
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
(1) Pusat Pengembangan Perfilman adalah unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian di bidang pengembangan perfilman. (2) Pusat Pengembangan Perfilman dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
