PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 832
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
(1) Subbidang Program dan Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan kebijakan teknis, penyusunan dan pengembangan program, pemantauan danevaluasi pelaksanaandan pasca,dan pelaporan pelaksanaanprogram pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.
(2) Subbidang Pelaksanaan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan pelaksanaan, fasilitasi,serta kerja sama pendidikan dan pelatihanteknis dan fungsional.
