PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 820
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha; b. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan dan Struktural; c. Bidang Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
