PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 819
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 818, Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pegawai menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan pegawai; b. penyusunan dan pengembangan program pendidikan dan pelatihan pegawai; c. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai; d. pengembangan sistem informasi pendidikan dan pelatihan; e. fasilitasi pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; f. pelaksanaan kerja sama di bidang pendidikan dan pelatihan; g. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan dan pasca pendidikan dan pelatihan; h. penyusunan laporan pelaksanaan program pendidikan dan pelatihan; dan i. pelaksanaan administrasi Pusat.
