PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 814
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 813, Bidang Pendayagunaan dan Pelayanan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan kebijakan teknis pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan; b. penyusunan statistik pendidikan dan kebudayaan; c. pendayagunaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan; d. pemberian layanan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan;dan e. koordinasi dan fasilitasi pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan.
