PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 799
BAB 10 — PUSAT-PUSAT
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 798, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan; b. pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data pendidikan dan kebudayaan; c. pendayagunaan dan pelayanan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan; d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi pengelolaan data dan statistik pendidikan dan kebudayaan; dan e. pelaksanaan administrasi Pusat.
