Pasal 78
BAB 2 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, Bagian Kelembagaan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan kelembagaan unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; b. penelaahan dan penilaian usul pelembagaan di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; c. penyusunan rancangan tugas, fungsi, dan susunan organisasi unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; d. penyusunan bahan pembahasan usul pelembagaan unit organisasi di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; e. evaluasi kelembagaan unit kerja di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan; f. penyajian data dan informasi kelembagaan pengelola pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah; dan g. fasilitasi pengembangan kelembagaan pengelola pendidikan dan kebudayaan di pusat dan daerah.
