PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 535
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534, Subdirektorat Seni Media menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang seni media elektronik dan seni media cetak; b. penyusunan bahan pembinaan dan pengembangan seni media; c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang seni media elektronik dan seni media cetak; d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang seni media elektronik dan seni media cetak; dan e. pelaksanaan evaluasi dan laporan di bidang seni media elektronik dan seni media cetak.
