PERMENDIKBUD
Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PENDIDIKAN...
Pasal 533
BAB 6 — DIREKTORAT JENDERAL KEBUDAYAAN
(1) Seksi Seni Rupa Murni mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, prosedur, kriteria, dan bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian,evaluasi, dan laporan di bidang seni rupa murni.
(2) Seksi Seni Rupa Terapan mempunyai tugas melakukan penyusunan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, norma, prosedur, kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, pembinaan dan pelestarian,evaluasi, dan laporan di bidang seni rupa terapan.
